Panca mengatakan, kasus ini terbongkar usai pihaknya menerima informasi soal adanya jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat.
Dari informasi itu, jajaran Reserse Kriminal Umum dan Reserse Kriminal Khusus melakukan penyelidikan.
Di sebuah kawasan perumahan di Kota Medan, petugas menemukan kegiatan vaksinasi ilegal pada Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Polda Sumut: Dokter IW dan KS Jual Vaksin ke Warga Perumahan di Jakarta dan Medan
Vaksinasi itu dijalankan oleh beberapa orang dengan 2 orang tenaga vaksinator. Kegiatan tersebut dikoordinasi oleh SW.
Dari terbongkarnya kasus jual beli vaksin ini, kepolisian menemukan barang bukti berupa 13 botol vaksin Sinovac. Rinciannya, empat botol sudah kosong, sembilan lainnya masih berisi.
Panca menyatakan, vaksin yang masih berisi diamankan supaya kualitasnya tetap terjaga dan agar dapat digunakan masyarakat yang berhak.
Baca juga: Dengar ASN Dinkes Sumut Terlibat Penjualan Vaksin Ilegal, Edy Rahmayadi: Pecat, Pasti Dipecat...
Ditemui terpisah, Gubernur Sumatera Utara sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Edy Rahmayadi telah mengetahui tentang kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa apabila ASN terbukti terlibat dalam jual beli vaksin ilegal, mereka akan dipecat.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Vaksinasi Ilegal, Diikuti 1.085 Orang, Peserta Bayar Rp 250.000
“Pecat, pasti pecat. Sesuai peraturan yang berlaku melakukan hal yang seperti itu,” tandasnya, Jumat.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro, Daniel Pekuwali | Editor: Aprillia Ika, David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.