Salin Artikel

Saat Dokter, ASN, dan Agen Properti Kongkalikong Jual Beli Vaksin Ilegal

KOMPAS.com - Empat orang dari berbagai latar belakang ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran diduga terlibat dalam jual beli vaksin ilegal.

Keempat pelaku yaitu SW, agen properti; IW, dokter Rumah Tahanan Tanjung Gusta; KS, dokter di Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut); dan SH, aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kesehatan Sumut. 

Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkap, para tersangka diduga terlibat dalam vaksinasi ilegal di 15 tempat di Medan dan Jakarta.

Panca mengatakan, vaksinasi ilegal ini berlangsung sejak April 2021 dan diikuti oleh 1.085 peserta.

Bagi peserta vaksinasi wajib membayar Rp 250 ribu.

Kasus ini bermula saat teman-teman SW menanyakan soal vaksinasi.

"Awal ceritanya teman-teman mencari saya di mana saya menjadi jembatani teman-teman yang sangat ingin diberikan vaksin," ujarnya di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Jumat (21/5/2021) sore.

SW menyatakan, vaksin Sinovac yang diperolehnya didapat dari IW dan KS.

Ia mengaku, untuk melakukan kegiatan vaksinasi, dirinya memberikan sejumlah uang kepada dua dokter itu.

"Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana-dana itu. Setelah selesai, saya berikan kepada dokter. Tunai dan nontunai. Biayanya Rp 250.000 per orang. Awalnya saya serahkan ke dokter, lalu dokter memberikan imbalan uang capek dan segalanya ke saya, tanpa saya minta," ucapnya.

Sebagai koordinator, SW kemudian mengatur waktu dan tempat pelaksanaan vaksinasi.


Dalam 15 kali pelaksanaan vaksinasi, SW dibantu oleh IW dan KS. IW melakukan 8 kali, sedangkan 7 lainnya dijalankan oleh KS.

IW mendapatkan vaksin Covid-19 dari SH. Vaksin-vaksin itu diperoleh usai IW memohon secara lisan.

"Pakai (surat) permohonan itu memang. Tapi kalau untuk yang sosial, Pak, itu saya mohon secara lisan kepada Bapak SH. Langsung menghadap di kantornya," beber IW saat ditanya Panca.

Panca menjelaskan, SH berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melalui mekanisme dan prosedur seperti seharusnya.

"Karena dari hasil pemeriksaan kita, ternyata dr. IW tidak mengajukan surat. Hanya beberapa kali ajukan surat permintaan vaksin dan berkali-kali berikutnya tidak dengan surat tetapi langsung diberikan oleh SH kepada IW," terangnya.

Mengenai keterlibatan KS, Panca menyampaikan bahwa dokter tersebut menerima uang suap.

Kapolda Sumut menerangkan, vaksin-vaksin yang dipakai dalam kegiatan ilegal ini sedianya digunakan vaksinasi pelayan publik dan narapidana di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan.

"Vaksin yang diberikan IW selaku dokter di Rutan Tanjung Gusta harusnya diberikan kepada pelayan publik di Rutan Tanjung Gusta dan napi yang ada di sana, tetapi tidak diberikan ke sana. (justru) disalurkan, diberikan ke masyarkat yang membayar," ungkapnya saat konferensi pers.

Dari aktivitas ilegal ini, tersangka memperoleh uang ratusan juta Rupiah.

"Dengan uang yang diterima atau dari hasil pembayaran oleh masyarakat Rp 271.250.000. Di mana Rp 238.700.000 itu diberikan kepada IW dan sisanya Rp 32.550.000 itu diterima atau diberikan kepada SW. Kenapa begitu, karena dalam kesepakatannya mereka membagi Rp 250.000, Rp 30.000 itu untuk SW dan Rp 220.000 kepada IW," tuturnya.

Panca mengatakan, kasus ini terbongkar usai pihaknya menerima informasi soal adanya jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat.

Dari informasi itu, jajaran Reserse Kriminal Umum dan Reserse Kriminal Khusus melakukan penyelidikan.

Di sebuah kawasan perumahan di Kota Medan, petugas menemukan kegiatan vaksinasi ilegal pada Selasa (18/5/2021).

Vaksinasi itu dijalankan oleh beberapa orang dengan 2 orang tenaga vaksinator. Kegiatan tersebut dikoordinasi oleh SW.

Dari terbongkarnya kasus jual beli vaksin ini, kepolisian menemukan barang bukti berupa 13 botol vaksin Sinovac. Rinciannya, empat botol sudah kosong, sembilan lainnya masih berisi.

Panca menyatakan, vaksin yang masih berisi diamankan supaya kualitasnya tetap terjaga dan agar dapat digunakan masyarakat yang berhak.

Ia menegaskan bahwa apabila ASN terbukti terlibat dalam jual beli vaksin ilegal, mereka akan dipecat.

“Pecat, pasti pecat. Sesuai peraturan yang berlaku melakukan hal yang seperti itu,” tandasnya, Jumat.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro, Daniel Pekuwali | Editor: Aprillia Ika, David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/22/174848678/saat-dokter-asn-dan-agen-properti-kongkalikong-jual-beli-vaksin-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke