Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil: Honorer Pemprov Jabar Tak Dapat THR, tapi Dapat Honor Tambahan

Kompas.com - 11/05/2021, 19:29 WIB
Dendi Ramdhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya memutuskan pegawai honorer di lingkungan Pemprov Jabar akan mendapatkan honorarium tambahan sebesar satu kali gaji tiap pegawai.

Hal itu ia katakan setelah sebelumnya Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan bahwa pegawai honorer di Pemprov Jabar tak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2021.

"Untuk pegawai Pemprov yang non ASN memang tidak ada yang namanya THR dalam PP 63 Tahun 2021. Tapi Pemprov Jabar memberikan namanya honorarium tambahan. Anggarannya gak hapal, tapi satu kali gaji. Tolong infokan karena protesnya dimedsos saya ramai pisan," ucap Emil, sapaan akrabnya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Pegawai Honorer Pemprov Jabar Tidak Dapat THR, Ini Penjelasan Sekda

Ia pun berharap dana tersebut dapat memberikan manfaat bagi sekitar 21.000 pegawai honorer menjelang hari raya Idul Fitri.

"Silakan dipergunakan untuk keperluan Lebaran dan lain-lain. Jadi tolong ke media jangan menggunakan istilah THR karena menyalahi aturan. Tapi di Jabar sesuai aturan ada namanya honorarium tambahan. Yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi Jawa Barat tak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idulfitri tahun ini.

Baca juga: 3.452 Pekerja di Jatim Tak Mendapat THR dengan Layak, 20 Perusahaan Dilaporkan

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi Non ASN di daerah terbentur aturan hukum yang ditetapkan pemerintah Pusat.

Ia mengakui pihaknya mendapatkan banyak pertanyaan juga keluhan dari non ASN terkait THR. Namun karena terbentur aturan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak bisa melahirkan kebijakan yang berbeda.

Menurutnya yang menjadi rujukan pemerintah daerah dalam pemberian THR dan gaji ke-13 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 tentang THR dan gaji ke-13.

Baca juga: Kalah Elektabilitas dari Ridwan Kamil di Survei Pilkada Jabar 2024, Dedi Mulyadi: Terima Kasih Masih Ada yang Pilih Saya

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Regional
Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Regional
Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Regional
Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Regional
'Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya'

"Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya"

Regional
 Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Regional
Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Regional
Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Regional
Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Regional
Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com