Salin Artikel

Ridwan Kamil: Honorer Pemprov Jabar Tak Dapat THR, tapi Dapat Honor Tambahan

Hal itu ia katakan setelah sebelumnya Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan bahwa pegawai honorer di Pemprov Jabar tak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2021.

"Untuk pegawai Pemprov yang non ASN memang tidak ada yang namanya THR dalam PP 63 Tahun 2021. Tapi Pemprov Jabar memberikan namanya honorarium tambahan. Anggarannya gak hapal, tapi satu kali gaji. Tolong infokan karena protesnya dimedsos saya ramai pisan," ucap Emil, sapaan akrabnya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (11/5/2021).

Ia pun berharap dana tersebut dapat memberikan manfaat bagi sekitar 21.000 pegawai honorer menjelang hari raya Idul Fitri.

"Silakan dipergunakan untuk keperluan Lebaran dan lain-lain. Jadi tolong ke media jangan menggunakan istilah THR karena menyalahi aturan. Tapi di Jabar sesuai aturan ada namanya honorarium tambahan. Yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi Jawa Barat tak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idulfitri tahun ini.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi Non ASN di daerah terbentur aturan hukum yang ditetapkan pemerintah Pusat.

Ia mengakui pihaknya mendapatkan banyak pertanyaan juga keluhan dari non ASN terkait THR. Namun karena terbentur aturan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak bisa melahirkan kebijakan yang berbeda.

Menurutnya yang menjadi rujukan pemerintah daerah dalam pemberian THR dan gaji ke-13 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 tentang THR dan gaji ke-13.


Dalam PP itu tersebut dijelaskan bahwa target penerima THR adalah ASN dan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) lalu non ASN yang berada di Lembaga Pemerintah non Kementrian itu hanya ada di pusat. Kemudian yang ada di sekretariat DPR dan non ASN yang berada di BLU (badan layanan umum) atau BLUD (badan layanan umum daerah).

“Di daerah, yang non PNS kalau kita menjabarkan dari PP 63 itu, non PNS yang dapat hanya yang bekerja di lingkungan BLUD karena memang di UU-nya seperti itu. Untuk tenaga non ASN lainnya memang tidak dapat berdasarkan PP 63 tahun 2021,” kata Setiawan di Bandung, Selasa (11/5/2021).

Sebab itu, merujuk peraturan tersebut hanya non ASN yang bekerja di BLUD seperti rumah sakit yang bisa mendapatkan hak THR.

“Dan itu aturannya dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Setiawan mengaku sudah berikhtiar agar non ASN di luar BLUD juga bisa mendapatkan THR. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah membuat dua peraturan gubernur (Pergub) untuk ASN dan non ASN.

Dua Pergub ini menurutnya sudah disampaikan pada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan rekomendasi dan fasilitasi. Ia sendiri sudah meminta agar seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menjelaskan beleid ini di lingkungan kerja masing-masing.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/11/192959778/ridwan-kamil-honorer-pemprov-jabar-tak-dapat-thr-tapi-dapat-honor-tambahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke