BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya memutuskan pegawai honorer di lingkungan Pemprov Jabar akan mendapatkan honorarium tambahan sebesar satu kali gaji tiap pegawai.
Hal itu ia katakan setelah sebelumnya Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan bahwa pegawai honorer di Pemprov Jabar tak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2021.
"Untuk pegawai Pemprov yang non ASN memang tidak ada yang namanya THR dalam PP 63 Tahun 2021. Tapi Pemprov Jabar memberikan namanya honorarium tambahan. Anggarannya gak hapal, tapi satu kali gaji. Tolong infokan karena protesnya dimedsos saya ramai pisan," ucap Emil, sapaan akrabnya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Pegawai Honorer Pemprov Jabar Tidak Dapat THR, Ini Penjelasan Sekda
Ia pun berharap dana tersebut dapat memberikan manfaat bagi sekitar 21.000 pegawai honorer menjelang hari raya Idul Fitri.
"Silakan dipergunakan untuk keperluan Lebaran dan lain-lain. Jadi tolong ke media jangan menggunakan istilah THR karena menyalahi aturan. Tapi di Jabar sesuai aturan ada namanya honorarium tambahan. Yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi Jawa Barat tak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idulfitri tahun ini.
Baca juga: 3.452 Pekerja di Jatim Tak Mendapat THR dengan Layak, 20 Perusahaan Dilaporkan
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi Non ASN di daerah terbentur aturan hukum yang ditetapkan pemerintah Pusat.
Ia mengakui pihaknya mendapatkan banyak pertanyaan juga keluhan dari non ASN terkait THR. Namun karena terbentur aturan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak bisa melahirkan kebijakan yang berbeda.
Menurutnya yang menjadi rujukan pemerintah daerah dalam pemberian THR dan gaji ke-13 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 tentang THR dan gaji ke-13.