SAMARINDA, KOMPAS.com - Penipuan berkedok koperasi syariah terjadi di Samarinda. Kurang lebih 400 korban tertipu dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 2 miliar lebih.
Saat ini sebanyak 24 korban telah memberi kuasa kepada penasihat hukum untuk membawa kasus ini ke polisi. Empat orang terduga pelaku telah dilaporkan ke Polresta Samarinda, Jumat (30/4/2021).
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena mengaku, laporan perihal penipuan berkedok koperasi syariah sudah masuk ke Polresta Samarinda.
"Sudah ada laporan di Polres namun belum masuk ke Reskrim," ungkap Sena melalui singkat kepada Kompas.com, Sabtu (1/5/2021).
Baca juga: Iwa Sering Berkata ke Ibu, Kalau Kapal Selam di Indonesia Sudah Berusia Tua
"Modusnya koperasi syariah. Mereka menghimpun dana dari masyarakat dengan janji berinvestasi," ungkap Kadek kepada awak media di Samarinda.
Tawaran tersebut membuat para korban tergiur. Masing-masing korban menyetor uang dengan jumlah bervariasi, dari Rp 500.000 sampai Rp 20 juta per orang.
Uang yang diinvestasikan para korban, dikelola koperasi syariah dengan mendirikan usaha, toko di Samarinda.
"Sejak bentuk awal di Samarinda 2018, mereka tidak punya legalitas, tapi sudah himpun dana dari masyarakat," terang Kadek.
Baca juga: Lurah Diduga Lakukan Pungli Zakat Belasan Juta, Gibran Minta Maaf: Jika Terbukti Salah Saya Copot