SAMARINDA, KOMPAS.com - Penipuan berkedok koperasi syariah terjadi di Samarinda. Kurang lebih 400 korban tertipu dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 2 miliar lebih.
Saat ini sebanyak 24 korban telah memberi kuasa kepada penasihat hukum untuk membawa kasus ini ke polisi. Empat orang terduga pelaku telah dilaporkan ke Polresta Samarinda, Jumat (30/4/2021).
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena mengaku, laporan perihal penipuan berkedok koperasi syariah sudah masuk ke Polresta Samarinda.
"Sudah ada laporan di Polres namun belum masuk ke Reskrim," ungkap Sena melalui singkat kepada Kompas.com, Sabtu (1/5/2021).
Baca juga: Iwa Sering Berkata ke Ibu, Kalau Kapal Selam di Indonesia Sudah Berusia Tua
"Modusnya koperasi syariah. Mereka menghimpun dana dari masyarakat dengan janji berinvestasi," ungkap Kadek kepada awak media di Samarinda.
Tawaran tersebut membuat para korban tergiur. Masing-masing korban menyetor uang dengan jumlah bervariasi, dari Rp 500.000 sampai Rp 20 juta per orang.
Uang yang diinvestasikan para korban, dikelola koperasi syariah dengan mendirikan usaha, toko di Samarinda.
"Sejak bentuk awal di Samarinda 2018, mereka tidak punya legalitas, tapi sudah himpun dana dari masyarakat," terang Kadek.
Baca juga: Lurah Diduga Lakukan Pungli Zakat Belasan Juta, Gibran Minta Maaf: Jika Terbukti Salah Saya Copot
Kadek menjelaskan, tahun pertama mereka berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp 900 juta dan berhasil membangun toko di Jalan AW Syahranie.
Tahun berikutnya, mereka membangun dua cabang lagi di Jalan Gerilya dan Bengkuring setelah berhasil mengumpulkan Rp 1 miliar lebih.
Awalnya, operasi tiga toko ini berjalan baik. Namun, masalah mulai muncul Oktober 2020.
Gaji para karyawan menunggak dan terbayarkan. Supplier UMKM yang menitip barang di toko pun tidak terbayar meski barang sudah terjual.
Masalah lain, tagihan wajib sewa ruko, listrik dan PDAM pun menunggak hingga akhirnya tiga toko resmi tutup.
Sejak berdiri sampai penutupan, kata Kadek, ada laporan pertanggungjawaban keuangan dari para pengurus koperasi syariah tidak transparan, tidak profesional dan terkesan abal-abal.
Kadek mengatakan, sebagian pengurus malah mengundurkan diri dari koperasi. HB selaku bendahara koperasi, disebut Kadek, kabur ke luar Samarinda.
Sedangkan saat berusaha dihubungi, ponsel mereka tak aktif.
Karena itu, para korban merasa ditipu, dan membawa kasus ini ke polisi. Para korban menuntut uang yang diinvestasikan kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.