SURABAYA, KOMPAS.com - Pemprov Jatim membebaskan pajak tahunan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) untuk 2 bulan masa pengurusan mulai Selasa (20/4/2021) hingga 24 Juni 2021 mendatang.
Kebijakan tersebut melengkapi program pemutihan atau pembebasan sanksi administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang diterapkan dalam waktu yang sama.
"Kebijakan ini merangsang pertumbuhan kepemilikan kendaraan listrik di Jatim yang masih rendah," kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim, Mohamad Yasin, dikonfirmasi Selasa pagi.
Baca juga: Nenek 70 Tahun Dirampok Jelang Sahur, Dipukuli hingga Diambil Perhiasannya
Kebijakan nol persen pajak untuk kendaraan listrik berbasis baterai ini, kata Yasin, sekaligus melengkapi kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan insentif Bea Balik Nama (BBN) bagi kendaraan listrik.
"Untuk BBNKB KLBB di Jatim biayanya hanya 10 persen untuk baru, selanjutnya hanya 1 persen," ujar dia.
Per Selasa hari ini, Pemprov Jatim memberlalukan program pemutihan atau pembebasan sanksi administrasi pembayaran (PKB) dan BBNKB.
Selain itu juga memberikan pengurangan pokok PKB atau diskon sebesar 15 persen untuk roda 2 dan roda 3 serta 5 persen untuk roda 4 atau lebih, bagi wajib pajak yang sudah lewat jatuh tempo atau yang belum masuk masa jatuh tempo.
"Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor tersebut diberlakukan agar warga tidak semakin terbebani dengan biaya pajak di masa-masa pandemi seperti saat ini," terang Yasin.