Catatan Badan Pendapatan Daerah Jatim, sepanjang triwulan I tahun 2021 ini, masih ada 18,09 persen wajib pajak yang belum membayar kewajibannya atau sebanyak 2.999.046 obyek pajak.
Dia memperkirakan, jika semua wajib pajak tersebut melaksanakan kewajiban, berarti Pemprov Jatim mengucurkan Rp 107,67 miliar insentif pajak untuk warga Jatim.
Baca juga: 86 Persen Sekolah di Kota Malang Mulai Pembelajaran Tatap Muka
Program pemutihan dan diskon pajak ini juga untuk merangsang wajib pajak melakukan kewajibannya.
"Pajak ini akan menjadi sumber daya yang sangat penting untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jatim," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.