Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Gubernur Banten Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bagi Warga

Kompas.com - 06/11/2020, 05:10 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, kebijakan pengurangan dendap pajak kenaraan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.

Hal itu terungkap saat menghadiri Rapat Paripurna di gedung DPRD Banten. Kamis (5/11/2020).

"Kita berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat," ujar Wahidin.

Lebih jauh, Gubernur Wahidin mengatakan, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 Tahun 2020. Kebijakan itu berlaku hingga hingga 23 Desember 2020.

Baca juga: Gubernur Banten: Vaksin Covid-19 Gratis, Warga yang Tak Mau, Ya Enggak Apa-apa

"Denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif yang akan diberlakukan sampai akhir 2020," kata Wahidin.

Sementara itu, menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Opar Sohari, selain membebaskan denda pajak kendaraan, Pemprov Banten juga membebaskan denda BBNKB pokok, BBNKB 2, dan bebas tarif progresif," tambahnya.

Baca juga: 4 Hal Penting Soal Status Gunung Merapi, Imbauan Sri Sultan dan Potensi Luncuran Awan Panas

Untuk prakteknya, masyarakat dapat mengurus keperluan tersebut dapat langsung datang ke kantor dan gerai Samsat terdekat di wilayah masing-masing atau saluran lainya.

Selain ke kantor dan gerai Samsat terdekat, para wajib pajak juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui gerai minimarket di Indomaret dan Alfamart.

"Bisa juga melalui layanan e-Samsat di aplikasi Sambat," tandasnya.

(Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com