ACEH, KOMPAS.com - Penyidik Polres Aceh Tenggara menetapkan KA (36), seorang anggota Polri di daerah itu sebagai tersangka.
KA menjadi tersangka dalam kasus tewasnya seorang ibu berinisial D (21) yang diduga overdosis pil ekstasi.
Korban D selama ini tercatat sebagai warga Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.
Baca juga: 4 Fakta Baru, Penganiaya Perawat Kembali Dilaporkan hingga Hasil Investigasi Keluar
Sedangkan KA tercatat sebagai warga Desa Tenembak Lang-lang, Kecamatan Deleng Pokhkison, Kabupaten Aceh Tengara.
“Penyidik telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut selama beberapa hari, dan menetapkan bahwa ada perbuatan pidana sebelum korban (D) meninggal dunia,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara AKP Suparwanto seperti dikutip dari Antara, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Pengendara Motor yang Masturbasi di Tepi Jalan Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Menurut Suparwanto, KA alias Bulek merupakan seorang anggota Polri di Aceh Tenggara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.