Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja di Yogya Bisa Adukan Soal THR kepada Posko yang Dibentuk Disnakertrans DIY

Kompas.com - 16/04/2021, 14:28 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta berencana membuat posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko itu nantinya untuk mengakomodir jika ada aduan dari pekerja soal perusahaan yang tidak membayarkan THR.

Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi menyampaikan, pihaknya siap menindaklanjuti keluarnya Surat Edaran dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan serta berencana membuat posko aduan THR.

"Kita membuat posko THR, berkoordinasi dengan teman-teman kabupaten kota," kata Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi saat dihubungi, Jumat (16/4/2021).

Baca juga: Jika THR Molor, Pekerja di Surabaya Bisa Lapor ke Posko Aduan Pemkot

Ia menambahkan, pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang perusahaan tetap wajib membayarkan THR ke para pekerjanya. Pihaknya juga berencana akan melakukan deteksi dini agar meminimalisir adanya perusahaan yang tidak membayar THR.

"Kita turun langsung lakukan deteksi dini, melakukan dialog dengan perusahaan yang masih terdampak pandemi. Menurut SE sudah jelas bahwa THR pada tahun 2021 diberikan pada hari raya keagamaan," katanya.

Ia menjelaskan perusahaan yang masih terdampak pandemi diarahkan untuk tetap melakukan dialog dengan para pekerjanya.

"Tetapi tetap harus memberikan THR-nya," tambahnya.

Baca juga: KSPSI Minta Pemerintah Sanksi Perusahaan yang Belum Lunasi THR 2020

Berkaca pada tahun lalu, dia menyebut ada sebanyak 36 perusahaan di DIY yang diadukan, namun setelah itu THR tetap bisa dibayarkan.

"Tahun lalu, yang masuk aduan THR ada 36 perusahaan. Dan, 36 itu semuanya sudah membayarkan," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan kepada perusahaan agar tetap membayarkan THR kepada pekerjanya.

"THR ya harus dibayarkan," kata Sultan di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (15/4/2021).

Sultan meminta, THR pada tahun ini bisa dibayar secara penuh kepada pekerja oleh perusahaan, karena pembayaran THR sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Ketentuan dibayar penuh tidak bisa dikurangi, tidak boleh," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com