Salin Artikel

Pekerja di Yogya Bisa Adukan Soal THR kepada Posko yang Dibentuk Disnakertrans DIY

Posko itu nantinya untuk mengakomodir jika ada aduan dari pekerja soal perusahaan yang tidak membayarkan THR.

Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi menyampaikan, pihaknya siap menindaklanjuti keluarnya Surat Edaran dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan serta berencana membuat posko aduan THR.

"Kita membuat posko THR, berkoordinasi dengan teman-teman kabupaten kota," kata Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi saat dihubungi, Jumat (16/4/2021).

Ia menambahkan, pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang perusahaan tetap wajib membayarkan THR ke para pekerjanya. Pihaknya juga berencana akan melakukan deteksi dini agar meminimalisir adanya perusahaan yang tidak membayar THR.

"Kita turun langsung lakukan deteksi dini, melakukan dialog dengan perusahaan yang masih terdampak pandemi. Menurut SE sudah jelas bahwa THR pada tahun 2021 diberikan pada hari raya keagamaan," katanya.

Ia menjelaskan perusahaan yang masih terdampak pandemi diarahkan untuk tetap melakukan dialog dengan para pekerjanya.

"Tetapi tetap harus memberikan THR-nya," tambahnya.

Berkaca pada tahun lalu, dia menyebut ada sebanyak 36 perusahaan di DIY yang diadukan, namun setelah itu THR tetap bisa dibayarkan.

"Tahun lalu, yang masuk aduan THR ada 36 perusahaan. Dan, 36 itu semuanya sudah membayarkan," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan kepada perusahaan agar tetap membayarkan THR kepada pekerjanya.

"THR ya harus dibayarkan," kata Sultan di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (15/4/2021).

Sultan meminta, THR pada tahun ini bisa dibayar secara penuh kepada pekerja oleh perusahaan, karena pembayaran THR sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Ketentuan dibayar penuh tidak bisa dikurangi, tidak boleh," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/16/142814378/pekerja-di-yogya-bisa-adukan-soal-thr-kepada-posko-yang-dibentuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke