SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja atau buruh dibayarkan tepat waktu.
Untuk memastikan perusahaan membayar THR tepat waktu kepada karyawannya, Disnaker Kota Surabaya membentuk satgas hingga posko aduan.
Plt Kepala Disnaker Surabaya Achmad Zaini mengutip Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menuturkan, waktu pembayaran THR telah ditentukan.
Menaker, kata Zaini, meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca juga: Dapat Rp 900 Juta dari Panen Porang, Petani Ini Beli Mobil dan Tanah
"Sesuai SE tersebut, tanggal pembayaran (THR) sudah ditentukan. Sepekan sebelum Lebaran," kata Zaini, mengutip bunyi SE saat dikonfirmasi, Kamis (15/4/2021).
Apabila masih ada pengusaha yang belum membayarkan THR, maka Pemkot menyiapkan dua hal.
Pertama dengan membentuk satgas. Kedua, dengan menyiapkan posko aduan.
"Ini sebagai upaya Pemkot dalam jemput bola bagi buruh yang mungkin belum mendapat THR hingga batas waktu yang ditentukan," terang Zaini.
Baca juga: Dampak Covid-19, 8.309 Pelajar di Surabaya Masuk Daftar MBR, Ajak Pengusaha Jadi Orangtua Asuh
Apabila menerima aduan, Dinasker akan menjembatani buruh bertemu dengan pengusaha atau pemberi pekerjaan.
"Kami akan membantu mencari solusinya," kata dia.
Sebagai bentuk sosialisasi SE Menaker, pihaknya telah menemui asosiasi pengusaha dan serikat buruh.
Menurut Zaini, masing-masing pihak sepakat untuk menjalankan regulasi yang telah ditentukan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.