JAMBI, KOMPAS.com - Polres Tanjab Barat menetapkan seorang tersangka kasus ratusan pelajar yang dugem (pesta) di aula Kantor Bupati dua hari lalu.
Video 16 detik yang menggambarkan ratusan pelajar sedang bergoyang diiringi musik disc jockey (DJ) dan kilatan lampu disko sebelumnya viral di media sosial.
"Ada sekitar 120 orang yang ikut pesta (dugem) di aula kantor bupati. Kita bubarkan pukul 23.00 WIB," kata Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro melalui sambungan telepon, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Video Viral Aksi Dugem Para Pendaki di Bukit Savana Rinjani, Langgar Protokol Kesehatan
Dia mengatakan kasus pesta pelajar ini telah membuat kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.
Saat dibubarkan pada pukul 23.00 WIB, ratusan pelajar itu sebagian besar tidak memakai masker dan menjaga jarak, karena asik berjoget mengikuti alunan musik DJ.
"Kita tetapkan 1 orang tersangka RC, yang berperan sebagai pemilik event organizer (EO) dalam acara pesta tersebut," kata Guntur menjelaskan.
Baca juga: Viral, Video Diduga Geng Motor Padang Serang Warung Warga Dini Hari, Ini Penjelasan Polisi
Kegiatan ini, pada dasarnya telah memiliki surat izin dari gugus tugas, namun mereka menyalahi izin, dimana seharusnya dilakukan pada siang hari dan mematuhi protokol kesehatan.
Sebaliknya, kegiatan pesta pelajar ini melanggar ketentuan izin yang diberikan dengan mengadakan acara sampai larut malam dan membuat kerumunan.
Tersangka disangkakan dengan pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 93 UU Nomor 06 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Ramadhan di Padang: Karaoke hingga Diskotek Harus Tutup, Jika Nekat Buka Denda Mulai Rp 50 Juta