Di pasal tersebut mengatakan, Tindak Pidana "barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
"Kita masih melakukan penyelidikan mendalam, kepada pengelola gedung aula kantor bupati Tanjab Barat. Bisa saja ada tersangka lain," kata Guntur lagi.
Sebelumnya diberitakan, pesta layaknya dugem diskotek di Aula Kantor Bupati Tanjab Barat Jambi, terjadi Sabtu malam (10/4/2021).
Ratusan pelajar yang pesta dengan tajuk "the class of 21 the great party" dan memutar musik DJ dikomandoi EO Tungkal Project.
Untuk diketahui, Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat sudah mencabut izin usaha EO Tungkal Project, karena melanggar protokol kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.