MEDAN, KOMPAS.com - Seorang kepala lingkungan (Kepling) berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembubaran pagelaran jaran kepang atau kuda lumping berujung ricuh di Sunggal, Deli Serdang pada Jumat (2/4/2021).
Pembubaran kegiatan budaya itu viral setelah videonya tersebar di media sosial pada Selasa (6/4/2021).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi melalui telepon menjelaskan, S merupakan kepala lingkungan di tempat kejadian perkara (TKP).
Saat ini, S masih menjalani pemeriksaan dan karena statusnya itu dia kini ditahan di Polrestabes Medan.
"Iya, S, kepala lingkungan, ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang ini ditahan di polres," katanya.
Dijelaskannya, selain menetapkan S sebagai tersangka, polisi juga mengamankan 3 orang lainnya dalam kasus tersebut.
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan ketiga orang yang diamankan itu ditetapkan sebagai tersangka, menurutnya tergantung pada hasil pendalaman oleh penyidiknya.
"Kita tunggulah hasil dari proses yang dilakukan oleh tim penyidik. Itu tiga orang itu dari ormas FUI itu," kata Hadi ketika dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (9/4/2021).
Dijelaskan Hadi, dalam penanganannya, polisi akan memeriksa semua yang terlihat di dalam video tersebut.
"Nanti kan yang terlihat di video itu akan diperiksa semua, terkait dengan pembubaran itu kan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan keributan saat pembubaran pagelaran jaran kepang di Sunggal.
Video itu diunggah di beberapa akun YouTube dan juga tersebar di aplikasi percakapan WhatsApp.
Video itu menunjukkan pertengkaran beberapa orang perempuan dengan seseorang yang mengenakan seragam hitam bertuliskan "Laskar Khusus Umat Islam FUI Sumut" di punggungnya.
Dalam video itu juga terlihat seorang pria yang mengenakan seragam hitam itu meludahi ke seorang perempuan yang cekcok dengannya sejak awal.
Pembubaran itu sendiri diduga karena ada anggapan kegiatan itu musyrik.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.