SURABAYA, KOMPAS.com - Aji Dores alias Mat Taji, pria pengancam ibunda Menko Polhukam Mahfud MD divonis tujuh bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/3/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan," ujar Suarta berdasarkan berkas putusan nomor 289/Pid.B/2021/PN Sby yang diunggah Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Baca juga: Teriak Bunuh..Bunuh, Pedemo Rumah Mahfud MD Ditetapkan Tersangka
Terdakwa Aji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 335 Ayat 1 yang berbunyi: Secara sah melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Baca juga: Aksi di Rumah Mahfud MD Bukan Tanggung Jawab Saya, karena Tanpa Koordinasi dengan Saya
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman satu tahun penjara.
Dalam berkas putusan disebutkan ada tiga poin pertimbangan hakim yang meringankan hukuman terdakwa.
Pertama terdakwa belum pernah dipidana, memiliki tanggungan istri dan anak, dan perbuatan terdakwa sudah dimaafkan secara pribadi oleh Mahfud.
Sementara pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa adalah Aji meresahkan masyarakat dan perbuatan menimbulkan trauma ketakutan bagi keluarga Mahfud.
Jaksa penuntut umum masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, sikap jaksa masih pikir pikir. Kami akan berkonsultasi dulu kepada pimpinan," uajr Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Herry Ahmad Pribadi saat dikonfirmasi.