Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk merespons putusan hakim.
Sebelumya diberitakan, pengancaman yang dilakukan Aji Dores dilakukan pada 1 Desember 2020 saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kediaman Mahfud MD di Jalan Dirgahayu, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Dalam aksi itu, terdakwa berteriak "Keluar Mahfud" dan "Bunuh Mahfud".
Terdakwa juga berteriak dalam bahasa Madura yang berarti "Jika Habib Rizieq ditangkap kami akan kembali dan membakar rumah ini,"
Teriakan terdakwa memicu psikologis massa untuk bergerak arogan dengan menggoyang-goyangkan pagar rumah, merusak tanaman di depan rumah, dan melempar botol air mineral ke atas rumah Mahfud.
Sementara di dalam rumah, ibu Mahfud merasa terancam dan ketakutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.