LAMPUNG, KOMPAS.com – Dua orang aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan menjadi tersangka perkara dugaan korupsi benih jagung tahun anggaran 2017 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kepala Kejati Lampung Heffinur mengatakan, dua ASN yang ditetapkan itu pernah berdinas di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung pada tahun anggaran dugaan korupsi itu terjadi.
“Perkara ini berawal dari kegiatan penyelidikan dengan sumber awal laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap pemeriksaan Kementerian Pertanian,” kata Heffinur di Bandar Lampung, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Benih Jagung Bantuan Diperjualbelikan, 3 Orang Diamankan
Dua ASN itu adalah ED dan HR. Keduanya pernah menjadi pemegang kebijakan di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung tersebut.
“Satu tersangka lain berinisial IM, yang merupakan umum (rekanan),” kata Heffinur.
Kerugian negara akibat perkara korupsi benih jagung ini ditaksir mencapai Rp 8 miliar.
Korupsi pengadaan bantuan benih jagung ini bermula saat Pemprov Lampung mendapatkan anggaran sebesar Rp 140 miliar dari Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian pada tahun 2017.
Dalam petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak), disyaratkan 60 persen dari total anggaran dipergunakan untuk membeli benih varieta hibrida (pabrikan).
“Sedangkan 40 persen untuk benih varietas hibrida Balitbangtan (Badan Penelitian Kementerian Pertanian),” kata Heffinur.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program tersebut kemudian mengadakan 12 kontrak dengan lima tahapan kegiatan.
“Salah satu varietas yang diadakan adalah varietas balitbangtan dengan merek BIMA 20 URI,” kata Heffinur.
Baca juga: Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Konstruksi Pasar Manggisan Jember