JAYAPURA, KOMPAS.com - Seratusan warga melakukan aksi unjuk rasa di depan kediaman Yusak Yaluwo, di Distrik Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, Papua, sejak Kamis (25/3/2021) pagi.
Aksi tersebut dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan Yusak Yaluwo-Yakobus Waremba dari Pilkada Boven Digoel 2020.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal menyebut, aksi tersebut berjalan aman dan massa sudah menyampaikan aspirasinya.
"Pendukung YY meminta KPU tidak melakukan PSU dan meminta pemerintah daerah tidak mengucurkan dana," ujar Kamal, di Jayapura, Kamis.
Selain itu, sambung Kamal, massa juga meminta proses Pilkada dihentikan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menunjuk penjabat (cartaker) bupati.
Baca juga: Pemandu Karaoke yang Tewas Telanjang Diserempet dengan Truk dan Diperkosa
"Pengunjuk rasa sekitar seratusan orang juga neminta penunjukan cartaker sampai Pemilu 2024," kata dia.
Hingga pukul 16.00 WIT, Kapolres Boven Digoel, AKBP Samsul Rizal menyebut unjuk rasa masih berlangsung.
Aparat keamanan terus berusaha melakukan komunikasi dengan koordinator pendemo agar situasi keamanan tidak terganggu.
"Masih ada yang unjuk rasa, mereka orasi-orasi, situasi masih aman," kata dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo-Yakobus Waremba. MK memerintahkan KPU Papua melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan itu karena dinilai belum memenuhi syarat mengikuti pilkada.