Rekanan manipulasi pengadaan benih
Pada pengadaan benih jagung itu, PPK menunjuk PT DAPI yang mengaku distributor PT ESA untuk provinsi Lampung, dengan dua kontrak, masing-masing senilai Rp 15 miliar.
“Ini dialokasikan untuk lahan tanam seluas 26.000 hektar dan jumlah benih sebanyak 400 kilogram untuk Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara dan Lampung Selatan,” kata Heffinur.
Namun, dari proses penyidikan diketahui fakta bahwa PT DAPI tidak pernah mendapatkan dukungan dari produsen jenih benih BIMA 20 URI itu.
Rekanan itu bukan distributor PT ESA, hanya proses jual beli pada umumnya.
Begitu juga dengan benih jagung yang dibeli sendiri oleh PT DAPI dari pasar bebas.
“Sehingga, kualitas benih tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan,” kata Heffinur.
Akibatnya, kerugian negara dalam pengadaan benih jagung ini mencapai Rp 8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.