KUPANG, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial ER (17), asal Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap warga karena kedapatan mencuri di sebuah kafe di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Senin (22/3/2021).
Remaja yang putus sekolah di kelas II SMP ini mencuri topi dan ponsel milik pekerja di kafe tersebut.
Namun, pemilik kafe yang merupakan Kepala Seksi Humas Polsek Alak Aipda Bill Joozteen tak memproses hukum remaja tersebut. Aipda Bill memaafkannya.
Polisi itu juga memberi hadiah berupa uang, ponsel, beras, dan mi instan kepada ER.
ER mengaku mencuri ponsel dan topi karena belum memiliki barang tersebut.
Aipda Bill menceritakan kronologi kasus pencurian di kafenya yang berada di Pantai Warna, Kelurahan Oesapa, itu.
ER menginap di rumah kerabatnya yang berada di sekitar kafe sejak Minggu (21/3/2021). Keesokan harinya, ER masuk ke lokasi kafe.
Awalnya, ER mencuri topi milik salah satu pekerja kafe. Setelah itu, ia mencuri ponsel Samsung milik pekerja lainnya dan kabur ke Pantai Warna Oesapa.
Baca juga: 4 Pelajar Berusia di Bawah 16 Tahun Diterima di Unair, Ada yang Lolos di Prodi Kedokteran
Aksi ER diketahui sejumlah pekerja kafe dan warga sekitar. Mereka mengejar remaja yang putus sekolah tersebut.
Warga yang menemukan ER di sekitar Pasar Oesapa lalu membawanya kembali ke kafe.
Para pekerja kafe lalu menghubungi Aipda Bill Joozteen yang sedang bertugas di Polsek Alak.
Bill meminta para pekerja tak memukul remaja tersebut. Ia pun bergegas menuju kafenya.
Bill mengaku memberi hadiah kepada ER karena kasihan dengan kehidupan remaja tersebut.
"Saya iba dan kasihan setelah mendengar cerita dan kehidupannya," ujar Bill saat ditemui sejumlah wartawan, Selasa (23/3/2021).
ER bercerita kepada Bill tentang kehidupannya. Sejak berusia 11 tahun atau saat duduk di kelas V sekolah dasar (SD), ibu kandung ER meninggal setelah pulang bekerja di Jakarta.