WONOGIRI, KOMPAS.com-Aparat Polres dan Satgas Covid-19 Kabupaten Wonogiri membubarkan satu keluarga yang nekat menggelar hajatan di Dusun Kedungsono Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri, Jumat (5/3/2021) sore.
Pembubaran hajatan itu lantaran melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan surat edaran Bupati Wonogiri.
Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing membenarkan pembubaran hajatan yang digelar satu keluarga di Kota Wonogiri.
Baca juga: Di-PHK Saat Pandemi, Pemuda Wonogiri Tanam Semangka Baby Black Sweet Raup Ratusan Juta Rupiah
Langkah pembubaran itu dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Kami melakukan tindakan (pembubaran) karena warga tidak mengindahkan himbauan kami,"kata Tobing saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (5/3/2021).
Menurut Tobing, pemilik hajatan menutup acara setelah polisi membubarkan acara yang dihadiri banyak orang dan menimbulkan kerumunan.
Tobing menjelaskan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Wonogiri Nomor 443.2/7019 pada 29 Desember 2020 tentang Pembatasan Hajatan dalam masa Pandemi Covid-19 di Wonogiri, warga tidak diperkenankan menyelenggarakan kegiatan hajatan.
Kegiatan hajatan hanya diperbolehkan melaksanakan akad nikah, dihadiri tidak lebih dari 30 orang serta wajib melaksanakan protokol kesehatan.
Baca juga: Banjir dan Longsor Landa Wonogiri, Belasan Rumah Warga Terdampak
Menurut Tobing, polisi dan tim satgas sudah berulangkali mengimbau dan menegur warga yang akan menggelar hajatan.
"Sehingga jangan salahkan kami para petugas jika mengambil tindakan tegas apabila himbauan kami tak di indahkan," ungkap Tobing.
Tobing menambahkan pembubaran hajatan bagian upaya polisi dan satgas mendukung penerapan kebijakan PPKM untuk menekan laju penularan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.