Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimutasi dan Demosi karena Narkoba, Perwira Polisi di Wonogiri Ini Tak Kapok, Kembali Gunakan Sabu

Kompas.com - 25/02/2021, 07:50 WIB
Muhlis Al Alawi,
Khairina

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com-Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing membenarkan salah satu perwiranya AKP K ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Jateng dengan tuduhan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Perwira K ditangkap di kediamannya lantaran kedapatan menyimpan dan memakai barang haram tersebut.

“Saat ini sudah ditangani di Polda Jateng. Untuk penanganannya bisa konfirmasi langsung ke Polda Jateng,” kata Tobing kepada Kompas.com, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Pelajar 16 Tahun di Pontianak Diduga Dicekoki Miras dan Sabu, lalu Diperkosa Teman Pria

Tobing mengatakan, selama bertugas di Polres Wonogiri tidak ada jabatan yang melekat. Perwira itu merupakan pindahan dari Polres Demak.

Menurut Tobing, AKP K dipindah dari Polres Demak lantaran terjerat kasus narkoba. Selama bertugas di Polres Wonogiri, AKP K menjalani masa hukuman demosi (penurunan jabatan).

“Dia dikenakan demosi lalu dipindahkan ke Polres Wonogiri. Selama bertugas di Polres Wonogiri tidak ada jabatan yang melakat sama sekali,” jelas Tobing.

Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pemerkosa Pelajar 16 Tahun di Pontianak

Saat bertugas di Polres Wonogiri, AKP K aktif masuk kerja. Hanya saja ia masuk sebagai perwira biasa dan tidak diberikan jabatan apapun.

Tobing menyayangkan AKP K yang menjalani hukuman demosi malah mengulangi perbuatan dan kesalahan yang sama yakni memakai narkoba.

Terkait penangkapan AKP K, informasi yang dihimpun Kompas.com, tim Direskrim Narkoba Polda Jateng meringkus perwira Polres Wonogiri itu di kediamannya, Selasa (16/2/2021).

Dari tangan AKP K, tim Ditresnarkoba Polda Jateng mendapatkan 0,7 gram narkoba jenis sabu-sabut.

Saat ini AKP K sementara menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jateng di Semarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com