PONTIANAK, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial DD alias DN (46) pemerkosa pelajar berusia 16 tahun.
Sebelum memerkosa korban, terduga pelaku lebih dulu memberikan minuman keras (miras) dan narkoba jenis sabu.
"Terduga pelaku sudah diamankan. Namun masih dalam pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polli kepada kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Pelajar 16 Tahun di Pontianak Diduga Dicekoki Miras dan Sabu, lalu Diperkosa Teman Pria
Menurut Rully, DN ditangkap di rumah orangtuanya di Jalan Wonodadi II, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
Sementara itu, Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota Ipda Zainal Abidin mengatakan, saat pemeriksaan awal DN masih belum mengakui perbuatannya.
"Dia masih berkilah. Suka berubah-ubah. Tiba-tiba menangis. Lalu mengaku difitnah," tutup Zainal.
Seperti diketahui, kendati keluarganya di Pontianak, DN berdomisili di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dia baru lima hari di Pontianak karena ada urusan keluarga.
Baca juga: Polisi Tangkap Satu Lagi Pemerkosa Remaja Disabilitas di Makassar
Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar berusia 16 tahun asal Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), diperkosa oleh DN usai dicekoki miras dan narkoba jenis sabu.
Perbuatan bejat tersebut terjadi di salah satu hotel di Pontianak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.