Salin Artikel

Sudah Dilarang Warga Wonogiri Nekat Gelar Hajatan, Akhirnya Dibubarkan Polisi

Pembubaran hajatan itu lantaran melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan surat edaran Bupati Wonogiri. 

Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing membenarkan pembubaran hajatan yang digelar satu keluarga di Kota Wonogiri.

Langkah pembubaran itu dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. 

"Kami melakukan tindakan (pembubaran) karena warga tidak mengindahkan himbauan kami,"kata Tobing saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (5/3/2021).

Menurut Tobing, pemilik hajatan menutup acara setelah polisi membubarkan acara yang dihadiri banyak orang dan menimbulkan kerumunan. 

Tobing menjelaskan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Wonogiri Nomor 443.2/7019 pada 29 Desember 2020 tentang Pembatasan Hajatan dalam masa Pandemi Covid-19 di Wonogiri, warga tidak diperkenankan menyelenggarakan kegiatan hajatan. 

Kegiatan hajatan hanya diperbolehkan melaksanakan akad nikah, dihadiri tidak lebih dari 30 orang serta wajib melaksanakan protokol kesehatan.

Menurut Tobing, polisi dan tim satgas sudah berulangkali mengimbau dan menegur warga yang akan menggelar hajatan. 

"Sehingga jangan salahkan kami para petugas jika mengambil tindakan tegas apabila himbauan kami tak di indahkan," ungkap Tobing. 

Tobing menambahkan pembubaran hajatan bagian upaya polisi dan satgas mendukung penerapan kebijakan PPKM untuk menekan laju penularan Covid-19.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/05/201649678/sudah-dilarang-warga-wonogiri-nekat-gelar-hajatan-akhirnya-dibubarkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke