TASIKMALAYA, KOMPAS. com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus maraknya pencurian motor di beberapa wilayah Kota Tasikmalaya beberapa bulan terkahir ini.
Polisi pun menangkap para pelaku satu komplotan dengan beberapa peran yang berbeda, mulai dari orang yang mengintai calon korban, mengambil motor, dan menadah serta menjualnya di media sosial.
Sebanyak 19 unit motor berbagai merk berhasil diamankan dari komplotan tersebut dan dikembalikan kepada para pemiliknya seusai pendataan.
"Kita berhasil ungkap komplotan khusus pencurian motor (curanmor) di Tasikmalaya. Komplotan ini ada 3 orang, dua diantaranya telah ditangkap yakni inisial EJ (28) asal Malangbong, Garut dan AW (45), warga Cibatu, Garut. Sedangkan seorang lagi masih dalam pengejaran," jelas Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan, saat konferensi Pers di kantornya, Kamis (4/3/2021).
Doni menambahkan, pengungkapan ini hasil operasi kejahatan jalanan di wilayah Kota Tasikmalaya dalam kurun waktu 10 hari.
Baca juga: Polisi Temukan Gudang Penadah Sindikat Curanmor di Kudus
Komplotan ini mengaku beraksi sudah enam bulan dan melakukan kejahatannya di 7 titik berbeda di wilayah perkotaan Tasikmalaya.
"Pelaku masih kita kejar berinisial AG, yang sesuai keterangan teman-temannya selaku pengambil atau pemetik motor," kata Doni.
Selama ini, lanjut Doni, motor curian dijual kembali lewat komunikasi media sosial dengan para calon pembeli.
Mereka selama ini sudah tahu kalau motor yang dijual komplotan itu di media sosial tak ada kelengkapan surat-surat bermotor alias bodong.
"Kita juga dapati pembeli sedang bertransaksi di satu titik dengan komplotan itu yang satu kendaraan dihargai Rp 3 juta hingga Rp 5 juta. Kita masih kembangkan kembali mungkin ada TKP lain di luar wilayah Kota Tasik," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Curanmor yang Panjat Tower Sutet Tak Makan dan Minum Selama 17 Jam