Para tersangka yang mendekam di sel tahanan Polresta Tasikmalaya dijerat Pasal 363 dan 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 4 sampai 7 tahun penjara.
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor silakan menghubungi Polresta ke Satreskrim dengan membawa bukti kepemilikan kendaraanya seperti STNK atau BPKB," jelasnya.
Di lokasi sama pun, Doni sempat menyerahkan motor curian kepada para pemilik yang menjadi korban komplotan tersebut.
Salah satu korban merasakan bahagia dan berterimakasih kepada petugas Kepolisian yang telah menangkap dan mengembalikan motor kesayangannya selama ini.
"Terimakasih Pak Polisi karena telah mengembalikan motor saya yang beberapa bulan kemarin dicuri," ungkap salahsatu korban, Enung (52), di Mako Polresta Tasikmalaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.