Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Curanmor Tasikmalaya Diringkus, 19 Motor Curian Ditawarkan di Medsos

Kompas.com - 04/03/2021, 11:47 WIB
Irwan Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS. com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus maraknya pencurian motor di beberapa wilayah Kota Tasikmalaya beberapa bulan terkahir ini. 

Polisi pun menangkap para pelaku satu komplotan dengan beberapa peran yang berbeda, mulai dari orang yang mengintai calon korban, mengambil motor, dan menadah serta menjualnya di media sosial.

Sebanyak 19 unit motor berbagai merk berhasil diamankan dari komplotan tersebut dan dikembalikan kepada para pemiliknya seusai pendataan.

"Kita berhasil ungkap komplotan khusus pencurian motor (curanmor) di Tasikmalaya. Komplotan ini ada 3 orang, dua diantaranya telah ditangkap yakni inisial EJ (28) asal Malangbong, Garut dan AW (45), warga Cibatu, Garut. Sedangkan seorang lagi masih dalam pengejaran," jelas Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan, saat konferensi Pers di kantornya, Kamis (4/3/2021).

Doni menambahkan, pengungkapan ini hasil operasi kejahatan jalanan di wilayah Kota Tasikmalaya dalam kurun waktu 10 hari.

Baca juga: Polisi Temukan Gudang Penadah Sindikat Curanmor di Kudus

Komplotan curanmor Tasikmalaya sudah beraksi 6 bulan

Komplotan ini mengaku beraksi sudah enam bulan dan melakukan kejahatannya di 7 titik berbeda di wilayah perkotaan Tasikmalaya.

"Pelaku masih kita kejar berinisial AG, yang sesuai keterangan teman-temannya selaku pengambil atau pemetik motor," kata Doni.

Selama ini, lanjut Doni, motor curian dijual kembali lewat komunikasi media sosial dengan para calon pembeli.

Mereka selama ini sudah tahu kalau motor yang dijual komplotan itu di media sosial tak ada kelengkapan surat-surat bermotor alias bodong.

"Kita juga dapati pembeli sedang bertransaksi di satu titik dengan komplotan itu yang satu kendaraan dihargai Rp 3 juta hingga Rp 5 juta. Kita masih kembangkan kembali mungkin ada TKP lain di luar wilayah Kota Tasik," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Curanmor yang Panjat Tower Sutet Tak Makan dan Minum Selama 17 Jam

 

Warga yang kehilangan motor bisa periksa ke Polresta Tasikmalaya

Para tersangka yang mendekam di sel tahanan Polresta Tasikmalaya dijerat Pasal 363 dan 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 4 sampai 7 tahun penjara.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor silakan menghubungi Polresta ke Satreskrim dengan membawa bukti kepemilikan kendaraanya seperti STNK atau BPKB," jelasnya. 

Di lokasi sama pun, Doni sempat menyerahkan motor curian kepada para pemilik yang menjadi korban komplotan tersebut.

Salah satu korban merasakan bahagia dan berterimakasih kepada petugas Kepolisian yang telah menangkap dan mengembalikan motor kesayangannya selama ini.

"Terimakasih Pak Polisi karena telah mengembalikan motor saya yang beberapa bulan kemarin dicuri," ungkap salahsatu korban, Enung (52), di Mako Polresta Tasikmalaya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com