Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyumas Bakal Terapkan PPKM Mikro, Operasional Mal hingga Tempat Makan Dilonggarkan

Kompas.com - 08/02/2021, 14:33 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akan dilanjutkan.

"Tapi di beberapa titik ada kelonggaran," kata Bupati Banyumas Achmad Husein seusai video conference dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Graha Satria, kompleks Setda Banyumas, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Imlek di Banyumas, Tak Ada Sembahyang Massal dan Perayaan Cap Go Meh

Husein mencontohkan, beberapa sektor yang dilonggarkan antara lain jam operasional mal, tempat makan dan tempat pariwisata.

"Restoran dan mal boleh buka sampai pukul 21.00 WIB. Pariwisata dibuka berapa persen gitu (kapasitasnya), saya tidak hafal. Kegiatan perekonomian ada pelonggaran," ujar Husein.

Meski demikian, lanjut Husein, pelonggaran itu akan diikuti dengan PPKM mikro.

"Ada namanya pos komando tingkat kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, RW hingga RT. Ada biayanya dari dana desa," jelas Husein.

Baca juga: Ridwan Kamil Siap Laksanakan PPKM Mikro, asal Datanya dari Daerah

Mereka nantinya akan mendata zona penyebaran Covid-19 hingga tingkat RT, mulai dari zona merah, kuning, oranye hingga merah.

"Mereka akan melakukan pelacakan, pertama mendata dulu. Bagi RT yang merah, apa yang dilakukan ada tata caranya. Pelacakan sama seperti yang kita lakukan dengan rapid test antigen," kata Husein.

Warga yang terkonfirmasi Covid-19 dengan gejala akan dibawa ke rumah sakit.

Namun, bagi pasien positif Covid-19 tanpa gejala akan diminta menjalani karantina mandiri atau karantina terpusat milik Pemkab Banyumas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com