KOMPAS.com - Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, sebelum menyiram anaknya RG (10) dengan air panas, DW, warga Desa Meninting, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), sempat menganiaya korban.
Pelaku, sambungnya, menganiaya korban dengan membenturkan kepala anaknya ke tembok beberapa kali.
"Sebelum disiram air panas, pelaku sempat menjambak dan membenturkan kepala anaknya ke tembok sebanyak tiga kali," kata Artanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi
Kata Artanto, peristiwa itu terjadi pada Desember 2020 silam.
Terungkapnya kasus ini setelah nenek korban berinisial NA mengetahui perbuatan anaknya, DW.
Menegtahui itu, sang nenek kemudian melaporkannya ke polisi.
Baca juga: Seorang Ibu Tega Siram Anak Kandung Berusia 10 Tahun dengan Air Panas
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku DW tidak mengalami gangguang jiwa, ia kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya.