Pengakuan pelaku
Kepada polisi, pelaku tega menyiram anaknya karena kesal korban menolak saat diminta untuk membuatkan makanan untuk adiknya.
Mendengar itu, pelaku kemudian emosi dan langsung menganiaya anaknaya.
"DW berbuat seperti itu karena kesal anaknya tidak mau membuatkan adiknya makanan," kata Artanto.
Baca juga: Keluarga Seniman di Rembang Tewas Dibunuh, Polisi: Posisi Semuanya Ada di Tempat Tidur, tapi...
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Undang-Undangn Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Pelaku pun terancam penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 15 juta.
Baca juga: Jasad Keluarga Seniman Rembang yang Tewas di Rumahnya Ditemukan di Kamar Berbeda
(Penulis : Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.