Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Siram Anak Kandungnya dengan Air Panas, Pelaku Sempat Aniaya Korban

Kompas.com - 05/02/2021, 10:48 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, sebelum menyiram anaknya RG (10) dengan air panas, DW, warga Desa Meninting, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), sempat menganiaya korban.

Pelaku, sambungnya, menganiaya korban dengan membenturkan kepala anaknya ke tembok beberapa kali.

"Sebelum disiram air panas, pelaku sempat menjambak dan membenturkan kepala anaknya ke tembok sebanyak tiga kali," kata Artanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi

Kata Artanto, peristiwa itu terjadi pada Desember 2020 silam.

Terungkapnya kasus ini setelah nenek korban berinisial NA mengetahui perbuatan anaknya, DW.

Menegtahui itu, sang nenek kemudian melaporkannya ke polisi.

Baca juga: Seorang Ibu Tega Siram Anak Kandung Berusia 10 Tahun dengan Air Panas

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku DW tidak mengalami gangguang jiwa, ia kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya.

Pengakuan pelaku

Kepada polisi, pelaku tega menyiram anaknya karena kesal korban menolak saat diminta untuk membuatkan makanan untuk adiknya.

Mendengar itu, pelaku kemudian emosi dan langsung menganiaya anaknaya.

"DW berbuat seperti itu karena kesal anaknya tidak mau membuatkan adiknya makanan," kata Artanto.

Baca juga: Keluarga Seniman di Rembang Tewas Dibunuh, Polisi: Posisi Semuanya Ada di Tempat Tidur, tapi...

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Undang-Undangn Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Pelaku pun terancam penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 15 juta.

Baca juga: Jasad Keluarga Seniman Rembang yang Tewas di Rumahnya Ditemukan di Kamar Berbeda

 

(Penulis : Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor : Dheri Agriesta)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com