KOMPAS.com - Polisi menjerat AA, sopir minibus yang sengaja menyerempet anggota Satlantas Polres Probolinggo dengan pasal berlapis.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 percobaan pembunuhan, pasal 213 KUHP melawan petugas, pasal 351 tentang penganiayaan, dan pasal 53 tentang perbuatan kejahatan.
"Ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. Kini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan kami usut hingga tuntas kasus ini secara profesional," ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Rabu (3/1/2021).
Baca juga: Sopir Minibus Sengaja Serempet Polisi karena Takut Dirazia Tak Bermasker
Jauhari mengatakan, dari hasil pemeriksaan, AA warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, itu mengaku sengaja menyerempet anggota Satlantas karena khawatir terjaring razia yustisi.
"Pelaku sengaja menyenggol polisi dengan mobilnya karena ketakutan setelah diketahui tak memakai masker saat operasi yustisi di wilayah kabupaten," kata Jauhari.
Baca juga: Viral, Video Anggota Satlantas Jatuh Diserempet Sopir Minibus yang Ugal-ugalan
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial video sebuah minibus menyerempet anggota satlantas yang sedang mengendarai sepeda motor.