KOMPAS.com - Anggota Satnarkoba Polres Lamongan sempat dilema saat menangkap BP (33), warga Kecamatan Lamongan Kota, Kabupaten Lamongan, Selasa (2/2/2021).
BP ditangkap karena diduga menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pasalnya, setelah ditangkap dan diborgol BP membuat pernyataan yang mengejutkan anggota polisi.
Saat hendak digelandang ke Mapolres Lamongan, pria yang bekerja sebagai anggota Satpol PP Lamongan itu mengaku positif Covid-19.
Ia sedang menjalani isolasi mandiri di rumah.
"Saat ditangkap oleh anggota, pas sudah diborgol dan hendak dibawa ke Mako, tiba-tiba dia ngomong positif Covid-19," ujar Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Ahmad Khusen, saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Soal Suara Dentuman Misterius di Malang, Ini Pesan Wali Kota Sutiaji...
Bahkan, pelaku memperlihatkan bukti surat keterangan tes swab dengan hasil positif Covid-19 kepada polisi.
Polisi lalu menghubungi tim Covid-19 hunter Lamongan untuk meminta bantuan mengevakuasi pelaku.
Tak lama, petugas yang memakai alat pelindung diri lengkap mendatangi lokasi. Selama mengevakuasi BP, mereka tetap dikawal ketat polisi.
Polisi tak membawa BP ke Mapolres Lamongan. Ia justru dibawa ke rusunawa yang dipakai sebagai tempat isolasi pasien Covid-19.
"Kami sudah koordinasi dengan petugas di sana, tetap kami lakukan pengawasan tentunya," kata dia.