Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Minibus Sengaja Serempet Polisi karena Takut Dirazia Tak Bermasker

Kompas.com - 04/02/2021, 08:24 WIB
Ahmad Faisol,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Polisi menangkap sopir minibus yang menyerempet polisi hingga terjatuh di Kota Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (2/2/2021).

Kapolres Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari mengatakan, sopir berinisial AA, warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, itu mengaku sengaja menyerempet anggota Satlantas karena khawatir terjaring razia yustisi. 

"Pelaku sengaja menyenggol polisi dengan mobilnya karena ketakutan setelah diketahui tak memakai masker saat operasi yustisi di wilayah kabupaten," kata Jauhari dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Rabu (3/1/2021).

Baca juga: Viral, Video Anggota Satlantas Jatuh Diserempet Sopir Minibus yang Ugal-ugalan

Adapun Satgas Penanganan Covid-19 dari tiga pilar Kabupaten Probolinggo sedang melakukan operasi yustisi di Kecamatan Dringu, Selasa.

Saat mengetahui adanya operasi yustisi masker, pelaku mencoba untuk kabur.

Salah seorang petugas Satlantas Polres, Aipda Ivan mencoba untuk mengejar AA dengan menggunakan sepeda motor.

Sesampainya di Jalan KH Hasan Genggong, Kelurahan Kebonsari Wetan, Kota Probolinggo, pelaku sengaja menyenggolkan mobilnya ke motor yang dinaiki polisi.

Baca juga: Aipda Ivan Coba Hentikan Minibus yang Kabur dari Razia, tapi Malah Diserempet hingga Terjatuh

Akhirnya pada saat yang bersamaan Aipda Ivan yang tepat berada di samping kanan MPU tersebut terserempet dan jatuh.

Beruntung tidak ada kendaraan dari berlawanan maupun belakang. Diduga ada unsur kesengajaan dari sopir.

"Pelaku mengaku takut karena adanya operasi yustisi masker karena dia pada saat itu tidak mengenakan masker dan membawa enam penumpang di MPU tersebut," jelas Jauhari.

Pelaku saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo Kota.

"Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 338 percobaan pembunuhan, pasal 213 KUHP melawan petugas, dan pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 53 tentang perbuatan kejahatan. Ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," ujar Jauhari.

"Kini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan kami usut hingga tuntas kasus ini secara profesional. Untuk anggota polisi yang ditabrak, Alhamdulillah sehat, namun mengalami luka di bagian lutut sebelah kiri," terangnya.

Hasil tes urine pelaku dinyatakan negatif sehingga pelaku dipastikan tidak berada dalam pengaruh obat-obatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com