Salin Artikel

Sopir Minibus yang Videonya Viral Sengaja Serempet Polisi Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

Pelaku dijerat dengan pasal 338 percobaan pembunuhan, pasal 213 KUHP melawan petugas, pasal 351 tentang penganiayaan, dan pasal 53 tentang perbuatan kejahatan.

"Ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. Kini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan kami usut hingga tuntas kasus ini secara profesional," ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Rabu (3/1/2021).

Jauhari mengatakan, dari hasil pemeriksaan, AA warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, itu mengaku sengaja menyerempet anggota Satlantas karena khawatir terjaring razia yustisi.

"Pelaku sengaja menyenggol polisi dengan mobilnya karena ketakutan setelah diketahui tak memakai masker saat operasi yustisi di wilayah kabupaten," kata Jauhari.

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial video sebuah minibus menyerempet anggota satlantas yang sedang mengendarai sepeda motor.


Dalam video berdurasi 13 detik yang tersebar di media sosial Instagram, minibus Isuzu Elf tersebut dikejar polisi yang menaiki motor trail. Petugas meminta sopir menepi.

Namun, bukannya berhenti, sopir bus malah terlihat membanting setir ke kanan hingga menyerempet motor polisi.

Polisi tersebut terjatuh dan mengalami sejumlah luka.

Dari hasil penelusuran, sopir berinisial AA itu ternyata sebelumnya kabur dari operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19.

AA kabur karena takut dirazia karena tak bermasker. (Penulis Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/04/09010661/sopir-minibus-yang-videonya-viral-sengaja-serempet-polisi-dijerat-pasal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke