Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Diingatkan Saat Cekcok dengan Istri Malam-malam, Pria di Yogya Tusuk Tetangga

Kompas.com - 03/02/2021, 14:53 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Tegalrejo, Yogyakarta meringkus pelaku penusukan. Pelaku berinisial P (39) tidak terima karena dilerai saat cekcok dengan istrinya pada Senin (26/1/2021) pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Tegalrejo, Kompol Supardi menjelaskan kronologi kejadiannya berawal pada  Senin (26/1/2021) malam anak pelaku bernama Aditya lari ke pos ronda melaporkan bahwa orangtuanya cekcok.

Setelah itu, korban CBN bersama teman-temannya yang berada di pos ronda menghampiri pelaku dan juga istrinya berniat untuk melerai keributan yang terjadi.

"Korban CBN beserta teman-teman ke rumah saudara P untuk melerai, mengingatkan dan menasehati agar tidak ribut karena sudah malam. Namun demikian saudara P karena sudah mengkonsumsi miras dia tidak mau diingatkan atau dinasehati oleh saudara CBN," kata Supardi, saat jumpa pers di Polsek Tegalrejo, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja, Bupati Batang Masih Pikir-pikir

Supardi menjelaskan, awal keributan pelaku dengan istri saat pelaku pulang ke rumahnya yang beralamatkan di Blunyahrejo, Karangwaru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta dalam keadaan mabuk.

Lalu, pelaku P ingin mengambil kunci motor tetapi tidak diberikan oleh istrinya.

“Istri tidak mau memberikan kunci motor karena si istri tidak mau terjadi apa-apa,” ucapnya.

Setelah itu, karena pelaku tidak mau diingatkan terjadi pemukulan yang dilakukan oleh korban.

Tidak terima dipukul, pelaku langsung mengambil pisau dapur dan menusuk korban di bagian perut sebelah kiri.

“Korban lalu dilarikan ke Rumah Sakit Panti Rapih untuk mendapatkan perawatan medis, korban harus menjalani operasi dan saat ini korban masih rawat jalan,” kata dia.

Baca juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja, Pedagang Menjerit: Satu Hari Tak Jualan, Satu Hari Tak Makan

Pelaku dan korban tidak hanya berhubungan sebagai tetangga tetapi keduanya memiliki hubungan saudara.

“Jadi statusnya itu kakak korban dan kakak pelaku adalah suami istri,” jelas Supardi.

Atas perbuatannya tersebut pelaku disangkakan Pasal 251 ayat 2 tentang penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com