PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial J (63) asal Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Barat), ditangkap aparat kepolisian.
Tersangka J diduga telah mencabuli cucu kandungnya sendiri berusia 3 tahun.
Kasat Reskrim Polres Sambas Iptu Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, perbuatan cabul dilakukan saat korban bersama dengan ibunya berkunjung ke rumah sang kakek pada 11 Januari 2021 silam.
"Ada kakek berinisial J (63) diduga mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 3 tahun. Perbuatan itu dilakukan J saat korban ke rumah kakeknya," kata Siko saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Seorang Dukun Cabul di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Siko menjelaskan, perbuatan itu terungkap, setelah korban mengeluh kesakitan pada organ vital sepulang dari rumah sang kakek.
Hal tersebut menimbulkan kecurigaan ibunya dan langsung meminta korban menceritakan semuanya.
“Setelah pulang dari rumah kakeknya, korban mengeluh sakit saat buang air kecil pada malam hari. Ibunya yang curiga langsung bertanya kepada korban dan korban menceritakan kejadiannya,” ujar Siko.
Setelah mendapat cerita tersebut, ibu korban langsung membuat laporan kepolisian dan segera dilakukan visum.
"Setelah dilakukan visum terhadap korban, tersangka J langsung ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya," ucap Siko.
Baca juga: Dicabuli Ayah Tiri, Bocah 11 Lapor Bapak Kandung Setelah Lihat Pemberitaan Pencabulan
Siko menegaskan, atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
"Saat ini, tersangka J ditahan di ruang tahanan Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan intensif," sebut Siko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.