Salin Artikel

Kakek 63 Tahun Diduga Cabuli Cucu Kandung saat Berkunjung

Tersangka J diduga telah mencabuli cucu kandungnya sendiri berusia 3 tahun.

Kasat Reskrim Polres Sambas Iptu Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, perbuatan cabul dilakukan saat korban bersama dengan ibunya berkunjung ke rumah sang kakek pada 11 Januari 2021 silam.

"Ada kakek berinisial J (63) diduga mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 3 tahun. Perbuatan itu dilakukan J saat korban ke rumah kakeknya," kata Siko saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).

Siko menjelaskan, perbuatan itu terungkap, setelah korban mengeluh kesakitan pada organ vital sepulang dari rumah sang kakek.

Hal tersebut menimbulkan kecurigaan ibunya dan langsung meminta korban menceritakan semuanya.

“Setelah pulang dari rumah kakeknya, korban mengeluh sakit saat buang air kecil pada malam hari. Ibunya yang curiga langsung bertanya kepada korban dan korban menceritakan kejadiannya,” ujar Siko.

Setelah mendapat cerita tersebut, ibu korban langsung membuat laporan kepolisian dan segera dilakukan visum.

"Setelah dilakukan visum terhadap korban, tersangka J langsung ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya," ucap Siko.

Siko menegaskan, atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. 

"Saat ini, tersangka J ditahan di ruang tahanan Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan intensif," sebut Siko.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/29/14572971/kakek-63-tahun-diduga-cabuli-cucu-kandung-saat-berkunjung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke