Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan di Ngawi, Digelar Saat Pandemi Tanpa Kantongi Izin

Kompas.com - 17/01/2021, 13:43 WIB
Sukoco,
Khairina

Tim Redaksi

 

NGAWI, KOMPAS.com  -  Di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur beredar video pembubaran acara pesta pernikahan  di salah satu rumah milik warga.

Dalam video yang berdurasi  11.13 detik tersebut terdengar polisi memberikan pengarahan kepda warga untuk membubarkan diri karena di Ngawi saat ini masuk zona merah Covid-19.

Polisi juga menjelaskan, kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 sementara ini dilarang karena pemerintah daerah sedang memberlakukan kegiatan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Kegiatan resepsi pun dilarang berdasarkan surat edaran bupati yang dikeluarkan tanggal 9 kemarin,” ujar petugas polisi yang memberikan pengarahan dalam video tersebut.

Baca juga: Buron Sejak 2016, Terpidana Kasus Perdagangan Manusia di NTT Ditangkap

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com mengatakan, pembubaran kegiatan pesta pernikahan terjadi pada Sabtu (16/1/2021) siang di rumah Heri Sujoko (52), warga Desa Banyu Biru, Kabupaten Ngawi.

Pembubaran kegiatan warga yang nekat menggelar pesta pernikahan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

“Sudah (dibubarkan), kemarin kami laksanakan,” ujarnya, Minggu (17/7/2020).

Baca juga: Video Viral Perjuangan Relawan Covid-19 di Bukit Menoreh, Gotong Peti Jenazah Lintasi Sungai, Naik Turun Bukit

I Wayan Winaya menambahkan, pembubaran kegiatan pesta hajatan warga dikarenakan kegiatan tersebut bertentangan dengan surat edaran Bupati Ngawi Nomor 065/01.28/404.011/2021 tanggal 9 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ngawi.

Dari hasil pemeriksaan kepada pemilik rumah, hajatan tersebut ternyata digelar tanpa mengantongi izin.

“Menanyakan izin kepada tuan rumah dan dijawab tidak ada izin,” ujarnya.

Setelah meminta seluruh tamu undangan meninggalkan lokasi hajatan, pihak kepolisian kemudian meminta identitas berupa KTP pemilik rumah untuk diserahkan ke Posko Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Ngawi.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com