KUPANG, KOMPAS.com - Stefen Agustinus Bin Oei Kim Kong alias Ko Aven terpidana kasus perdagangan manusia di Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap setelah sempat menjadi buronan sejak tahun 2016.
Stefen ditangkap di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara.
"Terpidana Stefen ditangkap oleh tim gabungan Kejati NTT dan Kejati Sumatera Utara kemarin dan sudah dibawa ke Kupang," kata Kepala Kejaksaan NTT Yulianto kepada sejumlah wartawan, Minggu (17/1/2021).
Baca juga: Perempuan di Bali Tewas Tanpa Busana dan Berlumuran Darah di Homestay, Diduga Dibunuh
Yulianto menjelaskan, pada tahun 2016 lalu, Stefen divonis penjara selama tujuh tahun.
Namun, Stefen kabur dan menjadi buron bersama terdakwa lain bernama Rahmawati yang diduga sudah kabur ke Malaysia.
Saat perkara mereka divonis, mereka kabur sehingga belum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
“Kami sudah mendeteksi keberadaan terpidana dan berkat kerja sama dengan intelijen Kejati Sumatera Utara kami melakukan penangkapan terhadap terpidana Stefen,” kata dia.
Baca juga: Di Tengah Duka, Pencuri Satroni Rumah Korban Sriwijaya Air di Serang Banten, Warga: Maling Biadab
Ia mengatakan, para terpidana terlibat dalam pengiriman secara ilegal tiga calon TKW asal NTT.
Bersama rekannya, Stefen memalsukan dokumen tiga TKW NTT, mulai dari kartu tanda penduduk hingga paspor.
Yulianto menyebut, tiga anak NTT ini masih di bawah umur tiap usianya dibuat dewasa oleh para terpidana.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan