Salin Artikel

Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan di Ngawi, Digelar Saat Pandemi Tanpa Kantongi Izin

NGAWI, KOMPAS.com  -  Di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur beredar video pembubaran acara pesta pernikahan  di salah satu rumah milik warga.

Dalam video yang berdurasi  11.13 detik tersebut terdengar polisi memberikan pengarahan kepda warga untuk membubarkan diri karena di Ngawi saat ini masuk zona merah Covid-19.

Polisi juga menjelaskan, kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 sementara ini dilarang karena pemerintah daerah sedang memberlakukan kegiatan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Kegiatan resepsi pun dilarang berdasarkan surat edaran bupati yang dikeluarkan tanggal 9 kemarin,” ujar petugas polisi yang memberikan pengarahan dalam video tersebut.

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com mengatakan, pembubaran kegiatan pesta pernikahan terjadi pada Sabtu (16/1/2021) siang di rumah Heri Sujoko (52), warga Desa Banyu Biru, Kabupaten Ngawi.

Pembubaran kegiatan warga yang nekat menggelar pesta pernikahan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

“Sudah (dibubarkan), kemarin kami laksanakan,” ujarnya, Minggu (17/7/2020).

I Wayan Winaya menambahkan, pembubaran kegiatan pesta hajatan warga dikarenakan kegiatan tersebut bertentangan dengan surat edaran Bupati Ngawi Nomor 065/01.28/404.011/2021 tanggal 9 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ngawi.

Dari hasil pemeriksaan kepada pemilik rumah, hajatan tersebut ternyata digelar tanpa mengantongi izin.

“Menanyakan izin kepada tuan rumah dan dijawab tidak ada izin,” ujarnya.

Setelah meminta seluruh tamu undangan meninggalkan lokasi hajatan, pihak kepolisian kemudian meminta identitas berupa KTP pemilik rumah untuk diserahkan ke Posko Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Ngawi.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/17/13431671/polisi-bubarkan-pesta-pernikahan-di-ngawi-digelar-saat-pandemi-tanpa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke