Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Wilayah Cianjur Diperketat, Wajib Ikuti Aturan Terkait Covid-19

Kompas.com - 15/01/2021, 13:32 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memberlakukan aturan ketat bagi pengunjung yang datang dari luar daerah.

Salah satu upaya yang ditempuh dengan mendirikan pos pemeriksaan di semua wilayah perbatasan.

Di check point tersebut, setiap kendaraan yang masuk ke wilayah Cianjur diperiksa dan wajib mengantongi surat keterangan negatif rapid test antigen atau PCR.

Baca juga: Kabupaten Cianjur Zona Kuning meskipun Tren Covid-19 Cenderung Naik

Pelaksana tugas Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, penyekatan kendaraan merupakan bagian dari pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Plus.

“Hari ini adalah hari ke-4 pelaksanaan AKB Plus yang akan diberlakukan hingga 25 Januari,” kata Herman saat sidak pos penjagaan di wilayah perbatasan di Kecamatan Haurwangi, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Bupati Cianjur Ancam Sekolah yang Nekat Belajar secara Tatap Muka

Menurut dia, pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19  akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan di tempat.

“Tentunya berbayar ya. Kalau tidak bersedia, silakan kembali ke daerah asalnya masing-masing,” ujar dia.

Herman berharap, kebijakan tersebut bisa mencegah penyebaran Covid-19 yang berpotensi dibawa oleh pengunjung dari luar daerah.

“Kami ingin Cianjur steril dan bisa mengurangi penyebaran Covid-19. Jadi, yang masuk harus benar-benar dipastikan sehat dan tidak terpapar corona,” ucap Herman.

Selain pemeriksaan di perbatasan, jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya juga dibatasi selama pemberlakukan AKB Plus.

“Surat edarannya sudah disebar. Ada sanksi bagi yang melanggar,” kata Herman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com