Salin Artikel

Masuk Wilayah Cianjur Diperketat, Wajib Ikuti Aturan Terkait Covid-19

Salah satu upaya yang ditempuh dengan mendirikan pos pemeriksaan di semua wilayah perbatasan.

Di check point tersebut, setiap kendaraan yang masuk ke wilayah Cianjur diperiksa dan wajib mengantongi surat keterangan negatif rapid test antigen atau PCR.

Pelaksana tugas Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, penyekatan kendaraan merupakan bagian dari pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Plus.

“Hari ini adalah hari ke-4 pelaksanaan AKB Plus yang akan diberlakukan hingga 25 Januari,” kata Herman saat sidak pos penjagaan di wilayah perbatasan di Kecamatan Haurwangi, Kamis (14/1/2021).

Menurut dia, pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19  akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan di tempat.

“Tentunya berbayar ya. Kalau tidak bersedia, silakan kembali ke daerah asalnya masing-masing,” ujar dia.

Herman berharap, kebijakan tersebut bisa mencegah penyebaran Covid-19 yang berpotensi dibawa oleh pengunjung dari luar daerah.

“Kami ingin Cianjur steril dan bisa mengurangi penyebaran Covid-19. Jadi, yang masuk harus benar-benar dipastikan sehat dan tidak terpapar corona,” ucap Herman.

Selain pemeriksaan di perbatasan, jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya juga dibatasi selama pemberlakukan AKB Plus.

“Surat edarannya sudah disebar. Ada sanksi bagi yang melanggar,” kata Herman.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/15/13321941/masuk-wilayah-cianjur-diperketat-wajib-ikuti-aturan-terkait-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke