Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM di Solo Mulai Senin, Anak Kurang 15 Tahun Dilarang Masuk Mal

Kompas.com - 09/01/2021, 11:47 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama 14 hari dimulai pada Senin (11/1/2021).

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan, penerapan PPKM berdasarkan Keputusan Presiden No 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Selain itu, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 067/036.

Baca juga: RS Hampir Penuh, Dinkes Solo Minta Kabupaten Sekitarnya Sediakan Ruang Isolasi dan ICU

"Pertimbangan PPKM ini penyebaran Covid-19 di Solo semakin tinggi," kata dia di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (9/1/2021).

Dia mengatakan akan segera mensosialisasikan surat edaran terbaru kepada masyarakat maupun para pelaku usaha sebelum diberlakukan.

Rudy menyebut kegiatan belajar mengajar di sekolah masih dilaksanakan secara daring atau online.

Kemudian anak berusia kurang dari 15 tahun, ibu hamil, dan lanjut usia dilarang memasuki pasar tradisional, mal, dan tempat wisata.

"Bagi pelanggar akan dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan, surat pernyataan, dan upaya paksa pemulangan ke rumah masing-masing," terang Rudy.

Rudy juga mengatakan jam operasional tempat hiburan, tempat wisata, tempat bermain, arena ketangkasan, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, lapak jajanan, toko modern, ritel, kelontong, toko pusat perbelanjaan, mal, pusat kuliner dan gedung pertemuan dibatasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Aturan Baru Kota Solo, Tak Ada Lagi Karantina Pemudik

Sarana tempat hiburan, game online, warnet dan sarana olahraga sementara ditutup selama PPKM diberlakukan.

"Tempat ibadah tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan. Jumlah maksimal 300 orang dan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas gedung," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com