KOMPAS.com - NF (30), pengantin pria asal Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku menyesal karena telah menggelar pesta pernikahan hingga menimbulkan kerumunan.
Diketahui hingga saat ini pandemi Covid-19 di Jawa Timur masih belum berakhir.
Atas kejadian itu, polisi menetapkan NF menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 93 Undang-undang No 06 Tahun 2018 Tentang Karantina dan Pasal 160 KUHP.
NF menggelar pesta hajatan di halaman rumahnya. Dia juga menggelar musik elektone dengan panggung terbuka, Jumat (1/1/2021) sore.
Baca juga: Sesal Pengantin Usai Ditetapkan Tersangka karena Gelar Pentas Musik di Resepsi Pernikahan
Parahnya, dalam acara itu, sempat terjadi kegaduhan hingga berujung perkelahian.
"Saya menyesal dan mohon maaf karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19," kata NF sambil menunduk saat dihadirkan di Mapolres Bojonegoro, dikutip dari Surya.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp untuk dapat hadir meramaikan acara pernikahannya.