Salin Artikel

Jadi Tersangka karena Gelar Pesta Pernikahan, Pengantin: Saya Menyesal Kumpulkan Massa Saat Pandemi

Diketahui hingga saat ini pandemi Covid-19 di Jawa Timur masih belum berakhir.

Atas kejadian itu, polisi menetapkan NF menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 93 Undang-undang No 06 Tahun 2018 Tentang Karantina dan Pasal 160 KUHP.

NF menggelar pesta hajatan di halaman rumahnya. Dia juga menggelar musik elektone dengan panggung terbuka, Jumat (1/1/2021) sore.

Parahnya, dalam acara itu, sempat terjadi kegaduhan hingga berujung perkelahian.

"Saya menyesal dan mohon maaf karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19," kata NF sambil menunduk saat dihadirkan di Mapolres Bojonegoro, dikutip dari Surya.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp untuk dapat hadir meramaikan acara pernikahannya.


Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, print out percakapan WA, undangan pernikahan, dan foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik eletone.

Karena dianggap melanggar protokol kesehatan, pengantin pria itu pun ditahan polisi pada Sabtu.

"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF, selaku pengantin pria. Karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," ujarnya. (Editor: Candra Setia Budi)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Gelar Hajatan Nikah, Pengantin Baru di Bojonegoro Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka, Ini Gara-garanya

https://regional.kompas.com/read/2021/01/04/08181331/jadi-tersangka-karena-gelar-pesta-pernikahan-pengantin-saya-menyesal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke