KOMPAS.com - NF (30), pengantin pria yang baru saja menggelar pernikahan hanya bisa menyesali nasibnya setelah kini mendekam di dalam tahanan.
Kesenangan sesaat dalam gelaran resepsi pernikahannya ternyata berbuntut jeratan hukum.
Pria asal Bojonegoro ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang nekat menggelar panggung hiburan hingga menimbulkan kerumunan.
Padahal pemerintah sudah sering menyosialisasikan larangan berkerumun kepada masyarakat.
Saat dirilis kepolisian, NF mengakui kesalahannya tersebut.
Dia juga mengerti adanya aturan yang melarang membuat kerumunan.
"Saya menyesal dan mohon maaf. Karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19," ungkap NF menunduk saat di Mapolres Bojonegoro, seperti dilansir dari Surya.co.id, Sabtu (2/1/2021).
Baca juga: Sosok MDF, Pelaku Parodi Indonesia Raya, Masih SMP dan Jarang Bergaul dengan Teman Sebaya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.